1. UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 43 ayat 1
Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka (MUNASLUB Tahun 2012) , Pasal 58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan pemerintah/pemerintah daerah melalui apbn/apbd setiap tahunnya;
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan kode kehormatan pramuka; dan
f. Usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki gerakan pramuka.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (MUNASLUB Tahun 2012), Pasal 126 ayat 1
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Apbn dan atau apbd;
c. Bantuan majelis pembimbing;
d. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan kode kehormatan pramuka;
f. Usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki gerakan pramuka;
g. Royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki gerakan pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 198 Tahun 2011, tentang Syarat Kecakapan Umum (SKU), point 6
Setia membayar iuran kepada gugus depan, dengan uang yang diperoleh dari usaha sendiri.
5. Permendikbud No. 63 Tahun 2014 (lampiran 1) tentang Kepramukaan di Kurikulum 2013, Bagian H. Daya Dukung nomer 5 : Pembiayaan.
Agar pengelolaan gugus depan dapat berjalan secara berkesinambungan diperlukan suatu pembiayaan gugus depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan pembiayaan gugus depan dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:
a. Iuran Anggota
Iuran anggota pada hakikatnya merupakan alat pendidikan bagi peserta didik dengan tujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan memiliki rasa turut memiliki Gerakan Pramuka. Besar iuran anggota ditentukan di dalam musyawarah gugus depan.
b. Penggalangan Dana (fundrising)
Dalam pelaksanaan kegiatan, gugus depan dapat meminta dukungan bantuan pendanaan. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada perorangan maupun kepada dunia usaha dan dunia industri (Dudi), masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.
c. Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.
d. Wirausaha
Aktivitas usaha yang dilakukan oleh Gugus Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak lain.
DOWNLOAD JUKNIS PENDANAAN PRAMUKA